Sekjen Kemendagri Tekankan Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah

- 23 Oktober 2023, 11:12 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kiri atas) saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Sabtu 21, Oktober 2023 yang digelar secara hybrid.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kiri atas) saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Sabtu 21, Oktober 2023 yang digelar secara hybrid. /Puspen Kemendagri/

PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) perlu memahami kewenangan yang diserahkan kepada daerah.

Menurut dia, sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, sebagian urusan pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Adapun pembagian urusan itu lazim disebut urusan pemerintahan konkuren.

“Isi otonomi daerah di Indonesia dalam rangka republik kesatuan yaitu daerah diberikan kewenangan mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan (pemerintah pusat kepada daerah),” ujar Suhajar saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Sabtu 21, Oktober 2023.

Baca Juga: Perkuat Sinergisitas Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Harap Gubernur Optimalkan Peran GWPP

Adapun Pelatihan ini digelar secara hybrid oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung.

Suhajar menilai, berkat pembagian urusan itu, Indonesia dapat disebut sebagai negara paling progresif di dunia yang menerapkan politik desentralisasi. Ini lantaran banyaknya urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada Pemda. Dia mencontohkan, pembagian urusan itu salah satunya dalam bidang pendidikan.

Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi. Sementara pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) urusannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Sedangkan pendidikan tinggi, mulai D-1, D-2, D-3, sampai dengan doktor tetap berada di tangan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepala BSKDN Kemendagri Apresiasi Perkembangan Inovasi Kabupaten Sorong yang Makin Melejit

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x