Pada kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan, Indonesia memiliki 2 sistem desentralisasi, yakni desentralisasi simetris dan asimetris. Desentralisasi asimetris terdapat kekhususan yang dimiliki daerah. Sedangkan simetris menekankan pada pelimpahan kewenangan kepada keseluruhan daerah secara seragam.
“Jadi daerah memiliki kewenangan mengurus dan mengatur, mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” sambung Suhajar.
Dirinya menambahkan, dalam melaksanakan kewenangan mengurus dan mengatur kewenangan yang diserahkan, Pemda harus berpedoman pada petunjuk yang diberikan pemerintah pusat. Bentuk otonomi inilah, kata dia, yang membedakan dengan sistem otonomi di negara bagian.
“Urusan pemerintahan (konkuren) yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maka pemerintah pusat tinggal memiliki dua fungsi, yaitu pembinaan dan pengawasan. (Hal ini) didahului dengan menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK). NSPK adalah pedoman penyelenggaraan otonomi daerah,” tandasnya.***