Tingkatkan Kapasitas ASN, BPSDM Kemendagri Gelar Tiga Diklat Sekaligus

- 24 Oktober 2023, 16:51 WIB
Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal dalam tiga Diklat di Hotel Grand Orchardz Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal dalam tiga Diklat di Hotel Grand Orchardz Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. /Puspen Kemendagri/

PRFMNEWS - Guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar tiga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sekaligus. Diklat ini terdiri dari Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah; serta Perbendaharaan Keuangan Daerah.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Orchardz Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam sambutannya, Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal menjelaskan sejumlah alasan digelarnya masing-masing Diklat. Misalnya terkait dengan Diklat BMD yang digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Baca Juga: Harga Beras, Gula Pasir, dan Bawang Putih Terus Naik, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian

Pengelolaan BMD, sambung Rizal, merupakan elemen kunci dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.

"Penata usahaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan optimal dapat dicapai dengan mencatat data barang yang informatif sesuai dengan kondisi dan kodifikasi barang," katanya.

Rizal menjelaskan ada lima langkah yang harus diikuti agar pengelolaan BMD berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal. Pertama, melakukan pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang. Kedua, melakukan rekonsiliasi secara berkala antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi pada tingkat satuan kerja perangkat daerah maupun di tingkat pemerintah daerah. Ketiga, melakukan pengecekan barang secara berkala. Keempat, melakukan pencatatan secara tepat waktu. Kelima, menyajikan dan menyampaikan laporan BMD secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Tempat Asyik Nge-Brunch di Bandung dengan Suasana Nyaman dan Bikin Happy

Sementara alasan digelarnya Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah yaitu sebagai upaya mendukung pengembangan kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran tahunan yang lebih matang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x