Kesal Karena Pengelola Kafe Tidak Patuhi Sanksi, Kasatpol PP DKI Murka: Siapa Jagoannya di Sini?

- 5 September 2020, 19:12 WIB
KASATPOL PP DKI Jakarta Arifin saat sidak di sebuah resto di Cilandak, Jakarta Selatan.*
KASATPOL PP DKI Jakarta Arifin saat sidak di sebuah resto di Cilandak, Jakarta Selatan.* /Tangkapan layar @satpolpp.dki



PRFMNEWS – Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin murka terhadap pengelola Resto Kopi Tebalik karena tidak mematuhi sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, kafe yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam pada Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Corona, Berikut Peta Sebaran Covid-19 di Indonesia

Bahkan penutupan sementara itu dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kafe tersebut diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan.

 



Namun saat Arifin melakukan sidak pada Jumat 4 September 2020, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi. Dia pun marah bukan main.

“Kau main-main? Ini udah tutup, kenapa kau buka? Kau rendahkan wibawa pemerintah daerah ya? Siapa semua yang jagoan di sini?,” kata Arifin dalam video sidak yang diunggah akun Instagram @satpolpp.dki.

Baca Juga: Link Live Streaming Laga Ujicoba Liverpool vs Blackpool

Akibat kejadian itu, Resto Kopi Tebalik ditutup operasionalnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Arifin bersama Camat Cilandak Mundari langsung memasang segel line Satpol PP sebagai tanda bahwa Resto Kopi Tebalik untuk sementara ditutup operasionalnya.

Dalam caption unggahan tersebut disampaikan juga bahwa Resto Kopi Tebalik terbukti tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga: Link Live Streaming Laga Timnas U-19 vs Bulgaria Malam Ini: Ujian Pertama Anak Asuh Shin Tae-yong

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki) on

Satpol PP DKI pun meminta pemilik usaha restoran, kafé dan sejenisnya agar mematuhi semua ketentuan protokol kesehatan.

“Kepada para pemilik usaha restoran, cafe dan sejenisnya agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku khususnya tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19,” tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahan video tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x