RUU ASN Disahkan Jadi Undang-undang, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

- 4 Oktober 2023, 06:30 WIB
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Ini kata Menpan RB.
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Ini kata Menpan RB. /Dok. PANRB

PRFMNEWS - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Hadirnya RUU ASN ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) sehingga dipastikan tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Menpan Pastikan Tidak Akan Ada PHK Massal Honorer pada November Nanti

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Menurut Anas, jumlah tenaga non-ASN mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x