Baca Juga: Kejelasan Nasib Tenaga Honorer di November 2023, Menpan RB: Tidak Ada PHK Massal
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, ia menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Sehingga pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," pungkasnya.***