PRFMNEWS - Dalam sidang paripurna DPR RI hari ini Selasa, 3 Oktober 2023, disepakati Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
Dengan adanya undang-undang ASN ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK massal pada pegawai honorer.
Dengan adanya pengesahan UU ASN ini, Menpan pun berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Berisi 7 Transformasi Mulai Sistem Rekrutmen hingga Nasib Tenaga Honorer
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Anas menjelaskan, dengan adanya UU ASN ini maka akan ada payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
Baca Juga: Kejelasan Nasib Tenaga Honorer di November 2023, Menpan RB: Tidak Ada PHK Massal