PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan ada perbedaan tahapan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyebut ada tiga hal utama yang membedakan tahapan seleksi calon PPPK Guru tahun 2023 dengan tahun 2022.
Perbedaan tahapan seleksi calon PPPK Guru 2023, kata Nunuk, adalah masa sanggah hasil uji ditiadakan. Jika pada tahun 2022 dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, maka di 2023 ini tidak ada.
“Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi. Setelah hasil ujian diumumkan, akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian,” terangnya.
Perbedaan kedua, lanjut Nunuk, yakni terkait tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) yang dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lanjut hal yang membedakan ketiga pada tahap seleksi calon PPPK Guru 2023, sebut dia, soal mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik).
Baca Juga: Simak Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023