Ada 3 Perbedaan dalam Seleksi PPPK Guru 2023 dari Tahun Lalu, Begini Penjelasan Kemendikbud

- 22 September 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id.
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," jelasnya.

Nunuk menjelaskan bahwa pada situational judgement test tersebut, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," paparnya.

Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbud Ristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," tuturnya.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Formasi CPNS dan PPPK pada Laman SSCASN

"Bagi yang sudah P1 tidak lagi tes, mereka tinggal menunggu penempatan dari kita, jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 yang belum bisa ditempatkan di tahun ini, jika masih ada sisa formasi, dipindah ke P2," kata dia.

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN). THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun. Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah