Seleksi Calon PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab, Ini Daftar Formasi Dibuka, Syarat, Tata Cara Pendaftaran

- 21 September 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) /PPPK Guru Kemendikbud

PRFMNEWS - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran calon PPPK Kemensetneg tahun 2023 dialokasikan untuk 90 orang yang memenuhi persyaratan dan lolos tahapan seleksi dengan rincian sebanyak 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan.

Sedangkan rekrutmen calon PPPK untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet dibuka sebanyak 40 formasi tenaga teknis.

Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Dua Hari Ratusan Ton Sampah di TPS Cibeunying Harus Beres

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab, kata Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemensetneg Tahun 2023 Nanik Purwanti, terdiri dari dua formasi yaitu Formasi Khusus dan Formasi Umum.

Formasi Khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan Formasi Umum diperuntukkan bagi seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Resmi Dilantik Hari ini, Pj Wali Kota Bandung Dapat Tugas Besar dari Bey Machmudin

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x