Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Digelar 19-25 Oktober 2023

- 21 September 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PRFMNEWS - Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digelar pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu, 20 September malam.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat sempat bertanya kepada anggota yang hadir dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: Ada Batasan Sumbangan untuk Kampanye Pemilu 2024, Simak Aturan dari KPU

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat.

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

"Sangat setuju," jawab para peserta rapat.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya, oke," tutur dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x