Ada Batasan Sumbangan untuk Kampanye Pemilu 2024, Simak Aturan dari KPU

- 14 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait batasan sumbangan anggaran yang digunakan untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.

Setiap calon diperbolehkan untuk mendapatkan sumbangan anggaran kampanye baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan ataupun badan usaha non-pemerintah.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis dan Harus Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berikut aturan terkait batasan sumbangan kampanye Pemilu 2024:

  • Presiden / Wakil Presiden
    Perseorangan maksimal Rp2,5 M dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp25 M
  • DPR
    Perseorangan maksimal Rp2,5 M dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp25 M
  • DPD
    Perseorangan maksimal Rp750 Juta dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp1,5 M

Baca Juga: Ema Sumarna Sebut Pemasangan Reklame Kampanye di Lokasi Tak Sesuai Aturan Berdampak ke Pariwisata Bandung

Sumbangan kampanye tersebut dapat berupa uang, jasa, ataupun barang. Jika dana sumbangan lebih dari aturan di atas, maka dana tersebut dilarang digunakan untuk kampanye.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat 6, pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x