PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait batasan sumbangan anggaran yang digunakan untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap calon diperbolehkan untuk mendapatkan sumbangan anggaran kampanye baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan ataupun badan usaha non-pemerintah.
Tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berikut aturan terkait batasan sumbangan kampanye Pemilu 2024:
- Presiden / Wakil Presiden
Perseorangan maksimal Rp2,5 M dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp25 M - DPR
Perseorangan maksimal Rp2,5 M dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp25 M - DPD
Perseorangan maksimal Rp750 Juta dan Perusahaan/Badan Usaha maksimal Rp1,5 M
Sumbangan kampanye tersebut dapat berupa uang, jasa, ataupun barang. Jika dana sumbangan lebih dari aturan di atas, maka dana tersebut dilarang digunakan untuk kampanye.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat 6, pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye.***