Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Digelar 19-25 Oktober 2023

- 21 September 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

Baca Juga: Pendaftaran Capres dan Cawapres Dipercepat, KPU Beberkan Alasan Serta Jadwal Lengkapnya

Nantinya, tahapan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya lebih menyetujui apabila pendaftaran capres dan cawapres digelar 19 sampai 25 Oktober 2023.

Hasyim memaparkan, sebenarnya ada dua alternatif waktu tahapan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 hingga 25 Oktober.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia.

Baca Juga: Heboh Tim Legend Usung Salah Satu Capres, PT PBB: Persib Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

"Ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi jadwal yang kami ajukan. Ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim membeberkan, Perppu tersebut menegaskan durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari. Lalu, dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

"Dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden. Sehingga, peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ujar Hasyim.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah