PRFMNEWS – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dipercepat dari jadwal yang sebelumnya telah dirilis.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 termasuk jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2023. Namun, Disampaikan Hasyim Asy'ari pendaftaran Capres dan Cawapres dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Baca Juga: Bey Machmudin Klaim Kebakaran TPA Sarimukti Sudah Padam 50 Persen
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
"Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," ujarnya dilansir dari laman Antara.
Sehingga pendaftaran ditetapkan pada 10 Oktober 2023, berikut rangkaian jadwal lengkap Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024:
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Beli Gibrik Mini dan Loader untuk Penanganan Darurat Sampah
Masa Pendaftaran
10 Oktober - 16 Oktober 2023
Pemeriksaan Kesehatan
10 Oktober - 18 Oktober 2023
Verifikasi Dokumen Persyaratan
10 Oktober - 19 Oktober 2023
Baca Juga: 4 Bulan Sembunyi, Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali Beserta Barang Bukti Senpi, Begini Kronologinya
Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan
14 Oktober - 25 Oktober 2023
Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan
17 Oktober - 12 November 2023
Penetapan Paslon
13 November 2023.