Diduga Promosikan Judi Online, 26 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 5 September 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pixabay

PRFMNEWS - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan setidaknya 26 publik figur atau artis yang diduga mempromosikan judi online di media sosialnya ke Bareskrim Polri.

"Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber, terkait dengan laporan ataupun aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang orang artis figur publik yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik telah menyimpulkan bahwa promosi yang dilakukan oleh 26 artis tersebut memang benar adanya mempromosikan judi online.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Bakal Temui Kapolri untuk Berantas Judi Online yang Makin Menjamur

"Mereka dengan secara sengaja dan sadar (promosi) dengan modus game online. Kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait tujuan berkenaan judi dan game online, maka disepakati apa yang dipromosikan bagian dari judi online," kata Zainul.

26 publik figur yang diadukan ke Bareskrim Polri yakni berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

Daftar artis yang disebutkan tersebut setidaknya mempromosikan video berdurasi kurang dari satu menit yang memuat konten judi online.

Baca Juga: Dibayar Jutaan Rupiah, Begini Awal Mula 2 Selebgram Kota Bandung Jadi Endorser Situs Judi Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x