Diduga Promosikan Judi Online, 26 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 5 September 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pixabay

"Durasi konten yang disampaikan rata-rata tidak sampai satu menit. Kemudian mereka diduga menerima imbalan jasa sebesar minimal Rp10 juta, namun ada yang lebih dari Rp100 juta," sambungnya.

Harus ada pemanggilan

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.

“Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.

Baca Juga: Adakan Uji Emisi Gratis, Pertamina Ajak Pelanggan Peduli Lingkungan

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Zainul juga mengatakan jika puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah