Diduga Promosikan Judi Online, 26 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 5 September 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pixabay

PRFMNEWS - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan setidaknya 26 publik figur atau artis yang diduga mempromosikan judi online di media sosialnya ke Bareskrim Polri.

"Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber, terkait dengan laporan ataupun aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang orang artis figur publik yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik telah menyimpulkan bahwa promosi yang dilakukan oleh 26 artis tersebut memang benar adanya mempromosikan judi online.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Bakal Temui Kapolri untuk Berantas Judi Online yang Makin Menjamur

"Mereka dengan secara sengaja dan sadar (promosi) dengan modus game online. Kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait tujuan berkenaan judi dan game online, maka disepakati apa yang dipromosikan bagian dari judi online," kata Zainul.

26 publik figur yang diadukan ke Bareskrim Polri yakni berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

Daftar artis yang disebutkan tersebut setidaknya mempromosikan video berdurasi kurang dari satu menit yang memuat konten judi online.

Baca Juga: Dibayar Jutaan Rupiah, Begini Awal Mula 2 Selebgram Kota Bandung Jadi Endorser Situs Judi Online

"Durasi konten yang disampaikan rata-rata tidak sampai satu menit. Kemudian mereka diduga menerima imbalan jasa sebesar minimal Rp10 juta, namun ada yang lebih dari Rp100 juta," sambungnya.

Harus ada pemanggilan

Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.

“Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.

Baca Juga: Adakan Uji Emisi Gratis, Pertamina Ajak Pelanggan Peduli Lingkungan

Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Zainul juga mengatakan jika puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah