600 Ribu Pekerja di Jabar Dapat Bantuan Subsidi Gaji Tahap Awal

- 28 Agustus 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah secara resmi meluncurkan bantuan subsidi upah untuk pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta perbulan, pada Kamis 27 Agustus 2020. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja ini masing-masing akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan, pada tahap awal penyaluran, jumlah pekerja di Indonesia yang akan menerima bantuan subsidi adalah sebanyak 2,5 juta orang.

Untuk Jawa Barat, total pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah pada tahap awal sebanyak 629.367 orang.

"Untuk tahap awal nasional (penerima bantuan) sebanyak 2,5 juta orang, Jabar pada tahap awal panyaluran sebanyak 629.367 orang. Dibayarkan langsung melalui rekening, sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan," kata Taufik saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Bantuan Gaji Pekerja Mulai Disalurkan, Warganet Bingung Malah Dapat Lebih dari yang Dijanjikan

Dia mengatakan, penyaluran tahap awal ini sudah diproses. Pekerja yang mendapat bantuan subsidi tahap awal tinggal menunggu dan mengecek saldo rekening mereka.

"Ada yang sudah ditransfer, ada yang masih proses, tapi yang pasti jumlah tadi (629.367 orang) dapat subsidi tahap awal," katanya.

Dikatakannya, dari awal adanya rencana pemberian bantuan subsidi upah bagi pegawai, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan mendorong perusahaan untuk mengurus data pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Disnakar Jabar secara masif meminta perusahaan untuk mendaftarkan pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta untuk menerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Jalani Tes Swab

 

Dalam perjalanannya ungkap Taufik, pendataan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan.

Pasalnya, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK dan merumahkan karyawannya di masa pandemi Covid-19. Hal itu membuat data pembayaran BPJS Ketenagekerjaan berubah, dan pendataan peserta BPJS cukup sulit.

"Saat pandemi banyak perusahaan yang terkendala membayar gaji, ada karyawan yang di PHK dan dirumahkan. Jadi pendataan peserta (BPJS Ketenagakerjaan) cukup sulit," katanya.

Baca Juga: Info Terbaru Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Jumat 28 Agustus 2020, Turun Rp7.000

Kendala lain ungkap dia, banyak perusahaan yang kantor pusatnya di Jakarta, sehingga data peserta BPJS Ketenagakerjaannya didaftarkan di pusat.

"Sebagian besar perusahaan di Jabar kantor pusatnya di Jakarta, sehingga pendaftaran dan pembayaran keikutsertaan BPJS terbagi dua, ada yang di Jabar dan ada yang di Jakarta," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x