13 Pegawai dan Seorang Tahanan di KPK Terpapar Covid-19

- 27 Agustus 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PRFMNEWS – Sebanyak 13 pegawai dan satu tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kabar tersebut disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

"Berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap beberapa pegawai dan tahanan, telah ditemukan ada sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, empat orang nonpegawai/outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar Covid-19," ucap Ali.

Baca Juga: Hari Ini Bantuan Rp600 Ribu Perbulan Cair, Baru Ditransfer Melalui 4 Bank BUMN

Ali mengatakan, 13 pegawai tersebut, saat ini telah melakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan.

Dalam hal ini, bekerja sama dengan puskesmas di sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk pemulihan terhadap para pegawai tersebut.

"Untuk tahanan, telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," kata Ali.

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Pantau Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu Perbulan dan Fokus Atasi Korban PHK

Dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, KPK pun pada hari Kamis ini melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Penunjang, belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kembali melakukan uji tes usap PCR kepada pegawai KPK, termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK.

Tes usap itu, kata Ali dilakukan guna meminimalkan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KPK sekaligus memastikan aktivitas kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana dalam ketentuan undang-undang.

"KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan desinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC (Gedung KPK lama) serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK," ucap Ali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x