Status Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Beberapa Kekhawatiran Mantan Ketua KPK

- 9 Agustus 2020, 20:36 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Mantan Pimpinan KPK, Muhamad Yasin memiliki beberapa kekhawatiran dengan terbitnya PP tersebut. 

Yasin menilai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak lagi menjadikan lembaga anti rasuah tersebut independen.

Pegawai KPK nantinya akan tersangkut pada dua aturan yaitu aturan ASN dan aturan sebagai anggota KPK.

"Bakal jadi dobel loyalitas, satu sisi takut dengan aturan ASN, di lain pihak harus taat pada pencapaian kinerja di KPK," kata Yasin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka Tingkat Kwarda Jabar Akan Digelar pada 19 Agustus Secara Virtual

Yasin menambahkan, pegawai KPK juga nantinya akan takut jika menangani kasus-kasus stretegis, misal menyangkut pejabat yang memiliki hubungan dengan KPK.

"Kita bayangkan kalau sedang menangani kasus strategis yang menyangkut pejabat negara yang mengelola reformasi birokrasi, atau suporting dana, ASN tersebut jadi takut," katanya.

Perubahan status menjadi ASN juga kata dia bisa menjadi peluang untuk pegawai mencari penghasilan lebih yang berpotensi pada tindak pidana korupsi. Karena, sistem penggajiannya standar ASN.

Baca Juga: Update 9 Agustus: Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Bertambah 15 Kasus

Sebelumnya, karena KPK merupakan lembaga independen, maka memiliki sistem penggajian khusus yang disebut single salary system.

Sistem penggajian tersebut kata Yasin, membuat pegawai KPK memiliki kinerja bagus.

"KPK mempunyai sistem penggajian yang manusiawi yaitu single salary system. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai komisi negara bukan ASN, sehingga bisa melaksanakan sistem penggajian secara manusiawi dan menimbulkan kinerja bagus," katanya.

"Kalau sekarang ketika menjadi ASN, maka ada peluang untuk mencari tambahan income (penghasilan) misal dari perjalanan dinas, karena bila dibandingkan standar ASN dan KPK itu berbeda dalam sistem penggajiannya," katanya.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-59, Kwaran Coblong Kota Bandung Bakal Gelar Peringatan Secara Virtual

Selain masalah gaji lanjut dia, sebelumnya berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memecat pegawai yang memiliki kinerja buruk semisal melakukan penyimpangan, dan menerima gratifikasi.

Namun dengan berubahnya status menjadi ASN, maka yang berlaku adalah aturan yang menyangkut ASN.

"Banyak kelemahan dari PP (PP 41/20) walaupun ingin menyamakan dengan ASN, tapi perlu dingat Konvensi PBB tentang korupsi bahwa lembaganya harus independen," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x