Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penipuan Aplikasi Jombingo

- 21 Agustus 2023, 14:30 WIB
Situs Jombingo.
Situs Jombingo. /Tangkap layar/Instagram @jombingo_official

Berdasarkan laporan polisi

Pengusutan kasus ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp 37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023.

Laporan kedua dibuat korban, EN, ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: PMI Garut Siagakan Truk Tangki untuk Pasok Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kemarau

"Ada enam orang yang sudah di klarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, pada, 23 Juli 2023..

Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.

"Nanti kita update kembali," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x