Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penipuan Aplikasi Jombingo

- 21 Agustus 2023, 14:30 WIB
Situs Jombingo.
Situs Jombingo. /Tangkap layar/Instagram @jombingo_official

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo. Artinya, tersangka dalam kasus ini akan segera ditentukan. Rencananya, penyidik akan melakukan penetapan tersangka pada pekan depan.

"Kasus (penipuan aplikasi Jombingo) sudah naik penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip PRFMNEWS dari PMJ NEWS, Senin 21 Agustus 2023.

"Kita akan tunggu dalam satu Minggu kedepan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," sambungnya.

Baca Juga: 4 Ciri Utama Situs Investasi Bodong, Kenali Agar Terhindar dari Kasus Penipuan

Namun, Ade masih menyimpan rapat sosok yang berpotensi menjadi tersangka penipuan. Yang jelas, polisi sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

"Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Polisi tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.

Baca Juga: Marak Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan Via WA, Waspada Jika Temui Berbagai Modus Begini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x