Baru Diterbitkan Nadiem, Isi Permendikbud PPKSP Rincikan Detail 6 Bentuk Kekerasan di Sekolah

- 10 Agustus 2023, 08:00 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id /

PRFMNEWS – Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah pada satuan pendidikan atau jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Untuk itu, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan peraturan berupa Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Rincian jenis atau bentuk kekerasan di sekolah tercantum dalam aturan baru yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim, 3 Agustus 2023. Definisi jenis kekerasan di sekolah ini dituangkan Nadiem secara detail dalam Permendikbud Ristek PPKSP itu, sebab menurutnya jika masih ‘abu-abu’ dapat membahayakan siswa hingga guru.

Baca Juga: KRONOLOGI Kasus Penusukan di Cimahi, Satu Orang Meninggal Dunia

"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," ungkap Nadiem.

Aturan baru ini disahkan sebagai payung hukum untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi dan intoleransi, serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk online, lisan, fisik, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Adapun sasaran dari Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini yakni, peserta didik (siswa/siswi/pelajar), pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).

Baca Juga: Tak Ada Fotografer, Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana Pakai HP Saat Body Checking

Cakupan pemberlakuan Permendikbud Ristek baru tersebut yaitu di dalam satuan pendidikan, di luar satuan pendidikan dalam kegiatan pendidikan, dan melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x