Baru Diterbitkan Nadiem, Isi Permendikbud PPKSP Rincikan Detail 6 Bentuk Kekerasan di Sekolah

- 10 Agustus 2023, 08:00 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id /

Adapun rincian bentuk kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Ristek PPKSP tersebut yakni:

- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia yang Difoto Tanpa Busana Bawa Bukti Baru

Kemudian rincian bentuk diskriminasi dan intoleransi di sekolah yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 2 Permendikbud Ristek 46/2023 itu antara lain sebagai berikut:
- Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:

a. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
b. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
c. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
d. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
e. Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah