Baru Diterbitkan Nadiem, Isi Permendikbud PPKSP Rincikan Detail 6 Bentuk Kekerasan di Sekolah

- 10 Agustus 2023, 08:00 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id /

PRFMNEWS – Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah pada satuan pendidikan atau jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Untuk itu, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan peraturan berupa Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Rincian jenis atau bentuk kekerasan di sekolah tercantum dalam aturan baru yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim, 3 Agustus 2023. Definisi jenis kekerasan di sekolah ini dituangkan Nadiem secara detail dalam Permendikbud Ristek PPKSP itu, sebab menurutnya jika masih ‘abu-abu’ dapat membahayakan siswa hingga guru.

Baca Juga: KRONOLOGI Kasus Penusukan di Cimahi, Satu Orang Meninggal Dunia

"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," ungkap Nadiem.

Aturan baru ini disahkan sebagai payung hukum untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi dan intoleransi, serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk online, lisan, fisik, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Adapun sasaran dari Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini yakni, peserta didik (siswa/siswi/pelajar), pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).

Baca Juga: Tak Ada Fotografer, Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana Pakai HP Saat Body Checking

Cakupan pemberlakuan Permendikbud Ristek baru tersebut yaitu di dalam satuan pendidikan, di luar satuan pendidikan dalam kegiatan pendidikan, dan melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.

Nadiem menjelaskan, aturan baru tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Beberapa jenis kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbud Ristek terbaru itu mencakup kekerasan fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:

Baca Juga: Ini Rute Calon Ruas Tol Baru Penghubung Bogor-Bandung yang Bakal Dukung Operasional Cipularang

1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun alat bantu.

2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

3. Perundungan
Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan ada relasi kuasa, maka termasuk ke dalam kategori perundungan.

4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dilakukan dengan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

5. Diskriminasi dan Intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi dilakukan dengan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan. Tindakan-tindakan yang dimaksud mengarah pada suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.

6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan dapat mengandung kekerasan jika berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.

Baca Juga: Pemkab Garut Bikin Posko Demi Bantu Warga Dapatkan Pangan Murah

Adapun rincian bentuk kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Ristek PPKSP tersebut yakni:

- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia yang Difoto Tanpa Busana Bawa Bukti Baru

Kemudian rincian bentuk diskriminasi dan intoleransi di sekolah yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 2 Permendikbud Ristek 46/2023 itu antara lain sebagai berikut:
- Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:

a. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
b. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
c. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
d. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
e. Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah