Jokowi Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19

- 7 Agustus 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Perpres tersebut terkait tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Penerbitan peraturan itu dilakukan karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.

"Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” kata Presiden Jokowi dikutip prfmnews.id dari setkab.go.id.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Dengan demikian, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

"Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Baca Juga: Indonesia Masuk Fase Endemi, Menkes: Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x