PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Jokowi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam salinan perpres itu, dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: VIDEO: Situasi Terkini Pasar Sadang Serang Kota Bandung Pasca Kebakaran
Perpres tersebut diteken Jokowi pada Jumat 4 Agustus 2023. Perpres tersebut terdiri dari 6 pasal.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian isi pasal 1 Perpres tersebut.
Berikut isi lengkap Perpres tersebut:
Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.