Selanjutnya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat gubernur hingga kepala daerah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.***
Selanjutnya, jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat gubernur hingga kepala daerah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.***
Editor: Indra Kurniawan