Alasan TNI Keberatan Kepala Basarnas Jadi Tersangka dalam OTT KPK

- 29 Juli 2023, 12:01 WIB
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah./ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Danpuspom TNI Marsda TNI, Agung Handoko menegaskan TNI merasa keberatan terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

HA dan ABC ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dikutip dari PMJNews, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Presiden Pastikan Ada Perbaikan Sistem Pengadaan Barang

Menurut Agung, penetapan hukum terhadap anggota TNI memilki ketentuan sendiri dalam proses hukum anggotanya.

Sedangkan dirinya baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," terangnya.

Baca Juga: Tak Setuju Anggapan Kinerja KPK Turun karena Minim OTT, Luhut: Pemikiran Ndeso Itu

Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x