PRFMNEWS - Danpuspom TNI Marsda TNI, Agung Handoko menegaskan TNI merasa keberatan terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
HA dan ABC ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dikutip dari PMJNews, Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Agung, penetapan hukum terhadap anggota TNI memilki ketentuan sendiri dalam proses hukum anggotanya.
Sedangkan dirinya baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," terangnya.
Baca Juga: Tak Setuju Anggapan Kinerja KPK Turun karena Minim OTT, Luhut: Pemikiran Ndeso Itu
Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," jelasnya.***