Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

- 24 Juli 2023, 21:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. /Pikiran Rakyat/Vidha Oktaviani Putri/

 

PRFMNEWS - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan RUU ASN yang saat ini sedang digodok akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

Hal ini disampaikan Doli kepada Parlementaria saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin 24 Juli 2023.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Soal Nasib Honorer

Lebih lanjut Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.

Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.

Baca Juga: Pemerintah Cari Solusi Agar Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x