Sebagian Jemaah Haji Terlantar, DPR: Pemerintah Harus Protes Keras Arab Saudi

- 2 Juli 2023, 11:00 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Yandri Susanto
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Yandri Susanto //DPR RI

PRFMNEWS - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Yandri Susanto mendorong pemerintah Indonesia agar protes keras terkait kinerja masyariq di Arab Saudi.

Protes keras bisa dilayangkan ke Pemerintah Saudi yang menyodorkan mereka ke Pemerintah Indonesia.

Hal ini lantaran kinerja pengelola ibadah haji di Arab atau masyariq terbilang mengecewakan. Jemaah Indonesia mengalami berbagai masalah yang menguji kesabaran selama beribadah di Armuzna.

Baca Juga: Update, Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci 230 Orang

"Pemerintah Indonesia harus menyampaikan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi atas layanan yang bermasalah ini karena pemerintah Arab Saudi yang menawarkan masyariq ini kepada Kementerian Agama," tandas Yandri yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Beberapa masalah itu di antaranya jemaah telantar dari subuh hingga siang hari tanpa bekal makanan dan minuman di Muzdalifah, lalu tak kebagian tempat tidur karena penuhnya tenda di Mina, ada pula masalah toilet mampet dan tak keluar air hingga mengakibatkan sebagian jemaah enggan berurusan dengan Mandi Cuci Kakus (MCK).

Ia juga meminta pemerintah memasukkan poin-poin hukuman (denda) dalam kontrak kerja dengan masyariq untuk pelayanan haji ke depannya. Dia meminta masyariq yang tak menyediakan layanan sesuai kesepakatan, harus mengembalikan pembayaran.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Nikmati Layanan Mobil Golf Usai Lempar Jumrah

"Uang yang dikembalikan dari masyariq, itu nanti dikembalikan lagi ke jemaah haji," ujar Yandri.

Sementara itu, perjanjian secara hukum antara Kementerian Agama dengan pengelola masyair (ongkos haji) itu juga harus lebih detail dan juga berada dalam kerangka sifatnya dokumen yang ada legal draftingnya. Jadi ada landasan legalnya, landasan hukumnya, sehingga apabila terjadi hal-hal seperti ini kita bisa menuntut pengembalian uang," pungkasnya.

Baca Juga: Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia, Uni Eropa : Itu Adalah Tindakan Provokasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x