Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023

- 18 Juni 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Dok PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023, M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Subhan dalam keterangannya.

Baca Juga: Penerbangan Haji Lancar, Pertamina Pastikan Stok Avtur di Bandara Soekarno Hatta Aman

Nantinya, lanjut Subhan, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

Baca Juga: Kemenag Sentil Garuda Indonesia dan Diminta Komitmen Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x