Pemerintah Cari Solusi Agar Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

- 7 Juli 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Sementara saat ini tenaga kerja non-ASN mencapai 2,3 juta di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyampaikan, saat ini pihaknya bersama DPR sedang mengkaji opsi terkait tenaga non-ASN ini agar tak ada PHK massal.

Menurutnya, sebagian besar tenaga non-ASN ada di pemerintah daerah.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex.

Baca Juga: Menpan RB Sebut ASN di 3 Kementerian ini Bakal Pindah Paling Awal ke IKN Nusantara

Menurut Alex, pemerintah tentunya memberikan perhatian kepada 2,3 juta tenaga kerja non-ASN ini agar tetap bisa bekerja.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Karena itu demi tidak ada PHK massal, pemerintah terus mencari beragam opsi atas hal ini.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah