PRFMNEWS - Pemerintah saat ini tengah membahas rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sekarang Pemerintah masih menyelesaikan penyesuaian peraturan, terutama terkait perpajakan.
Nilai plafon penghapusan kredit macet UMKM itu nantinya kemungkinan bisa berlaku untuk pinjalan di atas Rp500 juta.
Baca Juga: BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Tambahan 0% untuk Pengguna Pemerintah!
"Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR,” ujar Airlangga dikutip dari ANTARA, Senin 17Juli 2023.
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.