Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Si Kembar Rihana-Rihani

- 5 Juli 2023, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya resmi tahan si kembar Rihana dan Rihani./foto hmspmj
Polda Metro Jaya resmi tahan si kembar Rihana dan Rihani./foto hmspmj /

"Mulai hari ini, mereka secara resmi ditahan," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya Selasa kemarin.

Dalam kasus ini, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang berlanjut (voortgezette handeling), serta penerapan Pasal yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x