"Mulai hari ini, mereka secara resmi ditahan," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang berlanjut (voortgezette handeling), serta penerapan Pasal yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.***