Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Si Kembar Rihana-Rihani

- 5 Juli 2023, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya resmi tahan si kembar Rihana dan Rihani./foto hmspmj
Polda Metro Jaya resmi tahan si kembar Rihana dan Rihani./foto hmspmj /

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dalam kasus Si Kembar Rihana dan Rihani.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penerapan pasal dalam kasus ini dapat berkembang seiring dengan pendalaman hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak penyelidikan.

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Hengki yang dikutip prfmnews dari pmjnews, Rabu 5 Juli 2023.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ada Karya Kreatif Jabar dan Tea Festival di Gedung Sate, Simak Apa Saja Acaranya

Hengki menambahkan bahwa dalam kasus ini terlibat pasal-pasal tentang penipuan dan penggelapan.

“Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya telah menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pak Ogah di Bandung Harus Diapakan? Pengamat Transportasi Ungkap Pandangannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan.

"Mulai hari ini, mereka secara resmi ditahan," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya Selasa kemarin.

Dalam kasus ini, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang berlanjut (voortgezette handeling), serta penerapan Pasal yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x