Aniaya Seorang Remaja Saat Tawuran di Taman Sari, 2 Pelaku Tawuran Ditangkap Beserta 4 Barang Bukti

- 20 Juni 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Taman Sari, berhasil menangkap dua remaja berinisial RA (16) dan FH (17) setelah menganiaya korbannya, dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Kemenangan V RT 10/04 Kelurahan Glodok Taman Sari Jakarta Barat.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut pada Sabtu, 17 Juni 2023 di dua lokasi yang berbeda.

Wakapolsek Metro Taman Sari, Kompol Ramondias mengatakan, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan dua orang pelaku sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Metro Taman Sari Berhasil Ungkap Kasus Tawuran

"Peristiwa tawuran tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 1x24 jam dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Ramondias dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023 dikutip dari PMJ News.

Adapun kedua pelaku yang diamankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan.

Sedangkan WO (DPO), berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban serta menusuk korban dengan anak panah.

Baca Juga: Harapan Ketum PSSI Usai Laga Indonesia vs Argentina, Sebut 2 Hal Utama

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x