Naik Transportasi Umum Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Update Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

- 11 Juni 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal masyarakat naik transportasi umum sudah tidak wajib lagi memakai masker selama perjalanan menyusul surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.

Terkait penerapan aturan penumpang transportasi umum boleh tidak pakai masker yang selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu protokol kesehatan (prokes) dan syarat perjalanan, Kemenkes menyatakan masih menunggu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak hanya soal boleh tidak pakai masker, Kemenkes menyampaikan terkait apakah syarat vaksinasi Covid-19 akan ikut dicabut bagi pelaku perjalanan naik transportasi umum, juga masih akan menunggu kebijakan terbaru dari Kemenhub.

Baca Juga: Profil Alberto Rodriguez Martin, Pemain Baru Pelengkap Kuota Pemain Asing Persib

“Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kemenhub,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Nadia menguraikan, ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan selama ini turut diatur di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenhub. Tapi, hingga saat ini update lanjutan terkait rincian syarat perjalanan tersebut belum diterbitkan otoritas terkait.

Adapun pernyataan yang disampaikan Nadia itu menyikapi diterbitkannya SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 pada 9 Juni 2023 terkait adanya relaksasi kebijakan prokes.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Sudah Dapat Perintah dari Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x