Naik Transportasi Umum Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Update Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

- 11 Juni 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Covid-19 dalam SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat. Sedangkan vaksinasi Covid-19 masih bersifat anjuran.

"Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya," tuturnya.

Nadia menjelaskan pula, prokes bermasker dan vaksinasi, khususnya bagi pelaku perjalanan selama ini terbukti efektif menekan laju peningkatan kasus Covid-19 saat muncul varian baru XBB 1.1.6, juga saat kegiatan mudik libur Lebaran tahun 2023.

Baca Juga: Pertahankan Gelar, Anthony Ginting Raih Gelar Juara Singapore Open 2023

"Memang waktu itu sempat kasus cukup tinggi, sebanyak 2.400 kasus lebih, tapi kasusnya sekarang sudah turun dan angka kematian juga rendah," ungkapnya.

Secara umum, tambahnya, kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukkan, perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

“Kasus positif Covid-19 turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen,” terangnya.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Baca Juga: KABAR DUKA: Guru Besar Unpad Prof. Wahyu Karhiwikarta Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah