Apa Itu Revenge Porn, Bagaimana Dampak dan Hukum yang Berlaku di Indonesia?

- 28 Mei 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi video pornografi. Apa itu revenge porn
Ilustrasi video pornografi. Apa itu revenge porn /PRFM

2. Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet. Jika demikian, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Perlu dicatat, pasal-pasal di atas baru untuk membuat dan menyebarkannya, lho! Jika diikuti ancaman, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Kamu juga bisa menghubungi LBH APIK di nomor 021-87797289 atau Komnas Perempuan di Hotline 24 jam SAPA 129, nomor telepon 021-129 dan nomor WhatsApp 08111-129-129 jika kamu atau kerabat kamu membutuhkan bantuan terkait kasus revenge porn atau kasus kekerasan seksual online lainnya.

Selain tidak dibenarkan secara norma dan hukum, kamu juga harus waspada dengan mengenal red flag saat mengenal seseorang.

Sebab, dengan mengetahui red flag seseorang sejak awal, kamu bisa mencegah hal-hal yang tidak kamu inginkan.

Jangan pernah takut untuk melaporkan pelaku kekerasan seksual!***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x