Apa Itu Revenge Porn, Bagaimana Dampak dan Hukum yang Berlaku di Indonesia?

- 28 Mei 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi video pornografi. Apa itu revenge porn
Ilustrasi video pornografi. Apa itu revenge porn /PRFM

Korban revenge porn akan melakukan isolasi atau menarik diri. Bahkan, korban revenge porn mungkin kehilangan mata pencaharian, sebab dokumentasi pribadinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Bagaimana Hukum di Indonesia untuk Revenge Porn?

Mengunggah konten pornografi sama halnya dengan kejahatan seksual. Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, memberlakukan undang-undang untuk melindungi korban kejahatan pornografi ini.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga dikenal dengan UU ITE.

Di bawah ini adalah penjelasan hukum dan implikasi hukum yang bisa diterima oleh para pelaku revenge porn.

1. Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Tidak hanya itu, hukum revenge porn juga tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.

Pada bagian lanjutan, Pasal 9 juga disebutkan secara jelas larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. L layaknya merekam dan memproduksi pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi pun dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x