PRFMNEWS - Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending adalah transaksi pinjam meminjam yang berfokus pada transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi.
Meskipun kita lebih mudah dapat pinjaman dan menguntungkan peminjam, namun beberapa Pinjol ilegal menerapkan kebijakan yang terkesan tidak masuk akal dan membahayakan peminjam.
Misalnya, pinjaman dengan suku bunga dan biaya tinggi serta sistem denda keterlambatan tanpa batas. Akibatnya, peminjam harus menanggung risiko apabila tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Risiko yang harus dihadapi peminjam cukup beragam, mulai dari ancaman dan teror hingga penyebaran informasi pribadi peminjam baik melalui media sosial maupun kontak HP.
Apakah pinjol ilegal sebar data ke semua kontak? Jawabannya, pinjol ilegal berpotensi menyebarkan data karena mereka tidak terdaftar d OJK. Sudah banyak kasus sebar data pinjol yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Jika kamu sudah terjebak di pinjaman online, ada baiknya kamu mengetahui cara agar pinjol tidak sebar data yang kamu miliki sebelum kamu menjadi korban sebar data pinjol.
Baca Juga: Hati-hati ! Modus Penipuan Jasa Pelunasan Pinjol di Medsos, Orang Ini Jadi Korbannya