Waspada! Ini 10 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi

- 23 Mei 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

4. Bayar tepat waktu

Agar tidak muncul penagihan yang isinya mengancam data pribadi, sebaiknya Anda jangan telat bayar soal penagihan atau cicilan Anda. Usahakan bayar tepat waktu

5. Laporkan pinjol ilegal ke POLRI

Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.

Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang. Uniknya, kamu tidak repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.

Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

Baca Juga: Hore! Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun, OJK dan SWI Himbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Hal Berikut

6. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Selain ke POLRI, kamu juga bisa membuat pengaduan ke OJK. Caranya cukup mudah. Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.5616 entitas pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x