Dendam! Pelaku Pembunuhan di Semarang Mutilasi Korban Hidup-hidup Sehari Usai Ditusuk Lalu Dicor

- 11 Mei 2023, 07:20 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Jl. Mulawarman, Tembalang Kota Semarang 
Konferensi pers kasus pembunuhan di Jl. Mulawarman, Tembalang Kota Semarang  /Sri Yatni/Kabar Tegal

Semen dan pasir yang digunakan sebagai bahan cor beton untuk mengubur tubuh jenazah didapat tersangka dari rumah korban.

Baca Juga: Cegah Hoax Konser Coldplay di GBK 2023, Promotor Imbau Masyarakat Merujuk Info Sumber Resmi

Pengecoran tubuh korban dilakukan pada Sabtu, 6 Mei 2023 sore. Lokasi cor-coran itu oleh tersangka ditutupi tumpukan barang-barang agar tidak ketahuan orang lain.

“Selang satu hari, Sabtu sore, badan mayatnya ditimbun terus dicor. Ambil semen dan pasir sebelumnya dari rumah korban. Kepala dan tangan nggak dicor cuma dilumurin semen karena lubangnya nggak cukup,” tuturnya.

Setelah mengecor, tersangka tunggal atau melakukan keseluruhan aksi kejahatannya sendirian ini membuang barang bukti berupa karpet yang dijadikan alas tidur korban dan tas korban.

Tersangka pembunuhan berencana itu mengaku tidak menyesal melakukan aksi kejahatan sadis tersebut, justru merasa puas.

Baca Juga: Penjelasan Ridwan Kamil soal Guru ASN Pangandaran yang Pilih Mundur Daripada Cabut Laporan Pungli

“Puas, nggak nyesel. Karena dendam saya terlampiaskan,” akunya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar yang turut mendampingi tersangka saat konferensi pers menambahkan, atas perbuatannya tersangka yang sempat ditembak kaki kirinya karena melawan saat ditangkap dijerat Pasal 340 KUHP.

“Dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Irwan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah