"Kami menyampaikan di sini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ucap Trunoyudo.
Menurutnya, polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana seperti dalam kasus penembakan oleh M di Kantor MUI Pusat.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," terangnya.***