PRFMNEWS – Peserta BPJS Kesehatan tak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan, namun juga bisa klaim alat kesehatan diantaranya kacamata.
Ketentuan terkait klaim kacamata tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Nilai ganti yang diberikan untuk kacamata berbeda-beda berdasarkan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan yaitu:
Baca Juga: Daftar 21 Layanan yang tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Kelas 1 Rp330.000
- Kelas 2 Rp220.000
- Kelas 3 Rp165.000