Berikut langkah ajukan klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) 1 berdasarkan yang tertera pada kepesertaan BPJS Kesehatan
2. Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
7. Lakukan pembelian kacamata
Ketentuan kacamata yang bisa diklaim yakni spheris dengan minimal ukuran 0,5D dan silindris minimal ukuran 0,25D. Serta, klaim kacamata hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.***