Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 19 April

- 14 April 2023, 10:40 WIB
Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran menjadi 19-25 April 2023, menggantikan jadwal sebelumnya pada 21-26 April 2023.
Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran menjadi 19-25 April 2023, menggantikan jadwal sebelumnya pada 21-26 April 2023. /Pixabay

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Keppres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023.

Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.

Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan di Jabar saat Mudik Lebaran, Simak Jadwalnya

Keppres yang ditetapkan di Jakarta, tertanggal Kamis 13 April 2023 itu, mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan. Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Baca Juga: Polisi Izinkan Laga Persib Vs Persikabo Dihadiri Penonton dengan Jumlah Terbatas dan Pengamanan Ekstra

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x