Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 19 April

- 14 April 2023, 10:40 WIB
Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran menjadi 19-25 April 2023, menggantikan jadwal sebelumnya pada 21-26 April 2023.
Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran menjadi 19-25 April 2023, menggantikan jadwal sebelumnya pada 21-26 April 2023. /Pixabay

Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Presiden Jokowi Tidak Gelar Open House di Istana pada Lebaran 2023

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x