Terbit SKB 3 Menteri Terbaru Berisi Revisi Tanggal Cuti Bersama Libur Lebaran 2023

- 30 Maret 2023, 13:20 WIB
Libur cuti bersama Lebaran digeser dan tambah 1 hari, cek update-nya di sini. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Libur cuti bersama Lebaran digeser dan tambah 1 hari, cek update-nya di sini. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

PRFMNEWS – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Rabu 29 Maret.

Isi SKB 3 Menteri terbaru ini termasuk mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023.

Dalam SKB 3 Menteri ini, tanggal cuti bersama Lebaran 2023 mengalami revisi atau perubahan, sementara jadwal libur nasional periode Idul Fitri 1444 H masih tetap sama.

Baca Juga: Pemprov Jabar Alokasikan Anggaran Rp 27 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 dalam SKB 3 Menteri terbaru ini disahkan secara resmi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama (Idul Fitri) pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” kata Menko PMK dalam keterangan pers, Rabu 29 Maret 2023.

“Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," lanjutnya.

Menko PMK menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan penumpukan massa pada puncak arus mudik.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Bandung Barat Adakan Mudik Gratis, Berikut Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x